Selasa, 24 Desember 2013

MAKALAH KESELAMATAN KERJA



A.   Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut dengan safety saja, oleh American Society of Safety Engineers (ASSE) diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Sedangkan secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budayanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Definisi keselamatan kerja menurut para ahli:
a)      Menurut Suma’mur, 1995 keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
b)      Menurut Ramlan Dj, 2006, pelaksanaan keselamatan kerja adalah berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh berbagai faktor bahaya, baik berasal dari penggunaan mesin-mesin produksi maupun lingkungan kerja serta tindakan pekerja sendiri.
c)      Menurut Rika Ampuh Hadiguna, 2009 Keselamatan kerja adalah proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam bekerja.
d)     Menurut Tulus Agus, 1989 Keselamatan kerja adalah membuat kondisi kerja yang aman dengan dilengkapi alat-alat pengaman, penerangan yang baik, menjaga lantai dan tangga bebas dari air, minyak, nyamuk dan memelihara fasilitas air yang baik.
e)      Menurut Malthis dan Jackson (2002), keselamatan kerja adalah menunjuk pada perlindungan kesejahteraan fisik dengan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera terkait dengan pekerjaan.
Jadi Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi di manapara karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja dan sebagai unsur-unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat sedang bekerja dan setelah mengerjakan pekerjaannya serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Adapun Unsur penunjang keselamatan kerja, yaitu adanya unsur keamanan dan kesehatan kerja, kesadaran keamanan dan kesehatan kerja, teliti dalam bekerja dan melaksanakan prosedur kerja.
Dalam konsep pengelolaan keselamatan kerja modern (Modern Safety Management = MSM) dikenal 2 definisi keselamatan kerja. Pertama, didefinisikan sebagai bebas dari kecelakaan-kecelakaan atau bebas dari kondisi sakit, luka atau bebas dari kerugian. Kedua, didefinisikan sebagai pengontrolan kerugian. Definisi ini lebih fungsional karena berkaitan dengan luka, sakit, kerusakan harta dan kerugian terhadap proses. Definisi kedua ini juga termasuk dalam hal pencegahan kecelakaan dan mengusahakan seminimum mungkin terjadinya kerugian.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar. 
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja. 
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya:
Ø  Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi.
Ø  Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain.
Ø  Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan.
Ø  Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya.
Ø  Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus. 
  1. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan. 
  2. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 
  3. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting. 
  4. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.


B.   Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja menurut Sudjan Manulang (2001)adalah:
a.       Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
b.      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c.       Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur (1981) adalah sebagai berikut:
a.       Para pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
b.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja dapat digunakan sebaik-baiknya.
c.       Agar semua hasil produksi terpelihara keamanannya.
d.      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan gizi pegawai.
e.       Agar dapat meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja.
f.       Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
g.      Agar pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Adapun alasan yang berkaitan dengan tujuan dan pentingnya keselamatan kerja adalah:
a)      Manfaat Lingkungan Yang Aman Dan Sehat
Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan – kecelakaan kerja, penyakit, dan hal – hal yang berkaitan dengan stress, serta mampu meningkatkan kulitas kehidupan kerja para pekerja, perusahan akan semakin efektif. Peningkatan – peningkatan terhadap hal ini akan mengasilkan :
·         Mengingkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang.
·         Menginkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
·         Menurunnya biaya – biaya kesehatan dan asuransi
·         Tingkat Kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim
·         Felksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan
·         Rasio seleski tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan

b)      Kerugian Lingkungan Kerja Yang Tidak Aman dan Tidak Sehat
Jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian – kerugian akibat kematian dan kecelakaan di tempat kerja dan kerugian menderita penyakit – penyakit yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan
Jadi secara umum dapat disimpulkan bahwa bidang keselamatan kerja mempunyai tujuan untuk mencegah atau mengurangi resiko terjadinya gangguan kesehatan melalui perancangan sistem kerja (contoh: desain alat, mesin, alat pelindung diri, manajemen resiko dll bahkan sampai tingkat sosial seperti desain organisasi kerja, waktu kerja, dll) yang baik. Intinya keselamatan kerja ’mencegah’ munculnya gangguan kesehatan kerja.
Perlunya  Menjalankan  Program  Keselamatan Kerja untuk :
1.      Mencegah kerugian  fisik dan finansial yang bisa diderita  karyawan.
2.      Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan.
3.      Menghemat biaya premi asuransi.
4.      Menghindari tuntutan hukum.
C.   Ruang Lingkup Keselamatan Kerja
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1970 pasal 2 ruang lingkup keselamatan kerja mencakup dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan ruang lingkup tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana:
a.       dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, mekanik. perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b.      dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuh tinggi;
c.       dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d.      dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e.       dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f.       dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g.      dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h.      dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.        dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j.        dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k.      dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l.        dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m.    terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n.      dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o.      dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p.      dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q.      dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r.        diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik

D.   Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a)      mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b)      mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c)      mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d)     memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e)      memberi pertolongan pada kecelakaan;
f)       memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g)      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h)      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i)        memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j)        menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k)      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l)        memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m)    memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n)      mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o)      mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p)      mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q)      mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r)       menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

E.   Disiplin Keselamatan Kerja
Disiplin keselamatan kerja lebih banyak ditujukan kepada masalah terjadinya kecelakaan dan kehilangan harta benda. Karena itu bidang garapannya meliputi ancaman bahaya kebakaran, kecelakaan, tumpahan, nyaris celaka dan lingkungan. Keselamatan kerja banyak dikuasai oleh insinyur baik insinyur keselamatan, insinyur teknik industri (bidang teknik yang sangat concern dengan ergonomi industri kaitannya dengan keselamatan kerja secara keseluruhan), insinyur teknik elektro (keselamatan listrik), insinyur teknik kimia (keselamatan kimia), dll.

F.    Program Keselamatan Kerja
Pada dasarnya program keselamatan kerja dibuat untuk menciptakan suatu lingkungan dan perilaku kerja yang aman dan nyaman pada saat melakukan kegiatan kerja guna mencapai tujuan keberhasilan suatu usaha yang baik.
Usaha keselamatan kerja merupakan partisipasi dan kerja sama antara pegelola usaha dan para karyawan atau pekerja itu sendiri karena kesehatan dan keselamatan para karyawan berpengaruh terhadap produktifitas kerja dan mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.
Program keselamatan kerja yang baik adalah program yang didasarkan pada prinsip close the loop atau prinsip penindaklanjutan hingga tuntas. Secanggih apapun program yang ditawarkan, jikalau berhenti di tengah jalan dan tidak diikuti dengan tindak lanjut yang nyata tentu tidak memiliki arti. Baik Internationa Loss Control Institute (ILCI) maupun National Occupational Safety Association (NOSA) menyebutkan bahwa sistem keselamatan kerja yang efektif harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Identifikasi Bahaya (Identification Hazzard)
Adalah tidak sama bahaya di lingkungan kerja satu dengan yang lain. Untuk program yang umum dijumpai di industri pertambangan dalam kaitannya dengan prinsip ini antara lain :
F  Program pengenalan dan peduli bahaya (Hazzard Recognition and awareness Program)
F  Program komunikasi bahaya dan inventori bahan kimia ( Hazard Communication and Chemical Inventory Program)
F  Program Pemantauan Higiena Perusahaan
F  Program Percontoh (Sampling Program)
F   STOP Program
F  Program Penilaian Resiko (Risk Assesment Program)
F  Program Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
F  Audit Dasar Pihak Ketiga (Third Party Baseline Audit)
b.      Menyusun Standart Kinerja Dan Sistem Pengukuran (Set Standart of Performance and Measurement)
Di dalam langkah ini dipandang sangat penting untuk menmbuat standart, prosedur atau kebijakan yang berkaitan dengan potensi bahaya yang telah diketahui. Dalam penyusunan prosedur ini sebaiknya melibatkan semua tingkatan managemen dan pelaksana di lapangan.
F  Program Penyusunan Kebijakan, Standart Kerja, Prosedur dengan tolok ukur standart institusi international, pemerintah dan pabrik.
F  Program Review Prosedur Kritis (Critical Prosedur Review)
F  Program Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
F  Program Pertanggunggugatan Keselamatan Kerja (Safety Accountability Program)
F  Program Pertemuan Keselamatan Kerja (Safety Meeting Program)
c.       Menyusun Standart Pertangunggugatan (Set Standard of Accountability)
Langkah ini adalah untuk menetapkan sistem pertanggunggugatan untuk masing-masing tingkatan manajemen. Program yang sering dijumpai berkaitan dengan langkah ini adalah:
F  Program Standarisasi Penugasan (Assignment Standardization Program )
F  Program Standarisasi Pertanggunggugatan (Accountability Standardisation Program)
F  Program Evaluasi Diskripsi Kerja (Job Description Evaluation Program)
F  Program KRA-KPI
d.      Mengukur Kinerja Terhadap Standar yang Ditentukan (Measure Performance against Standard)
Langkah ini untuk mengetahui seberapa tinggi kinerja yang dipakai terhadap standar yang ada. Beberapa program yang telah sangat dikenal dalam langkah ini adalah :
F  Audit keselamatan kerja Internal dan Eksternal (Internal & External Safety Audit)
F  Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
F  Program Analisa Kecelakaan (Accident Investigation Program)
F  NOSA Five Starrs Grading Audit
F  Housekeeping Evaluation


e.       Mengevaluasi Hasil yang dicapai (Evaluate Outcome)
Termasuk dalam langkah ini adalah mengevaluasi adanya penyimpangan dari peraturan perundangan dan standar internasional yang berlaku. Contoh program dalam langkah ini antara lain:
F  Program statistik kecelakaan (Safety Statistic Program)
F  Program Pelaporan ke Pemerintah (Government Reporting )
F  Program Analisa Kecelakaan (accident Analysis Program)
F  Evaluasi Kesehatan Karyawan (Medical Evaluation)
F  Program Perlindungan Pendengaran dan Pernafasan
F  Audit Follow up
f.       Melakukan Koreksi Terhadap Penyimpangan yang Ada (Correct Deviations and Deficiencies )
Salah satu contoh yang amat dikenal dalam langkah ini adalah :
F  Program Penghargaan Safety (Safety Recognition Program)
F  Program Koreksi Tuntas (Correction –Close The Loop Program)
F  Program Pertemuan Kepala Teknik Tambang (Technical Manager Meeting)
G.  Fokus Program Keselamatan Kerja
Program keselamatan  kerja difokuskan pada dua aspek:
1)      Perilaku Kerja:
a)      Membentuk sikap karyawan yang pro-keselamatan kerja.
b)      Mendorong upaya seluruh karyawan untuk mewujudkan keselamatan kerja, mulai dari manajemen puncak hingga karyawan level terendah.
c)      Menekankan tanggung jawab para manajer dalam melaksanakan program keselamatan kerja.
2)      Kondisi Kerja:
Mengembangkan dan memelihara lingkungan kerja fisik yang aman, misalnya dengan penyediaan alat-alat pengaman.




H.  Usaha-usaha untuk Tercapainya Keselamatan Kerja
1)      Job Hazard analysis
Proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tsb ke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Contoh hasil job hazard analysis:
ü  Repetitive Stress Injuries: suatu kondisi yang disebabkan terlalu banyak tekanan pada persendian akibat melakukan suatu gerakan berulang a.l Carpal Tunnel Syndrome : tekanan pada syaraf karena penyempitan  pembuluh tempat syaraf tsb akibat gerakan/posisi tertentu yang berulang
ü  Ergonomic problem Interaksi manusia dengan usaha kerja, peralatan, perlengkapan, dan lingkungan fisik yang kurang cocok/nyaman.
2)      Risk Management
mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu,produktivitas,dll) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
3)      Adanya Safety Engineer
memberikan pelatihan, memberdayakan supervisor/manager lini produksi,mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkan yang kurang aman tersebut
4)      Job Rotation
5)      Personal protective equipment
6)      Penggunaan poster/propaganda
7)      Perilaku yang berhati-hati

I.      Program Keselamatan Kerja yang Efektif
Program keselamatan kerja berjalan secara efektif jika:
J  Didukung dari Manajemen Puncak
J  Pelatihan memadai dalam masa Orientasi mengenai keselamatan
J  Pekerja yang sadar akan perlunya ‘safety’ dalam bekerja
J  Lingkungan dan tempat kerja yang aman



J.     Masalah Dalam Aspek Keselamatan Kerja
Walaupun masalah keselamatan kerja sudah dianggap penting dalam aspek kegiatan operasi namun didalam pelaksanaannya masih saja ditemui hambatan serta kendala-kendala. Hambatan tersebut ada yang bersifat makro (di tingkat nasional) dan ada pula yang bersifat mikro (dalam perusahaan).
1.      Masalah Makro
Di tingkat nasional (makro) ditemui banyak faktor yang merupakan kendala yang menyebabkan kurang berhasilnya program keselamatan kerja antara lain :
Ø  Pemerintah
Masih dirasakan adanya kekurangan dalam masalah pembinaan (formal & non formal), bimbingan (pelayanan informasi, standar, code of pratice), pengawasan (peraturan, pemantauan / onitoring serta sangsi terhadap pelanggaran), serta bidang-bidang pengendalian bahaya.
Ø  Teknologi
Perkembangan teknologi perlu diantisipasi agar bahaya yang ditimbulkannya dapat diminimalisasi atau dihilangkan sama sekali dengan pemanfaatan ketrampilan di bidang pengendalian bahaya.
Ø  Sosial Budaya
Adanya kesenjangan sosial budaya dalam bentuk rendahnya disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap masalah keselamatan kerja, kebijakan asuransi yang tidak berorientasi pada pengendalian bahaya, perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti terhadap bahaya-bahaya yang terdapat pada industri dengan teknologi canggih serta adanya budaya “santai” dan “tidak peduli” dari masyarakat.
Faktor-faktor diatas ini akan ikut menentukan bentuk dan mutu penanganan usaha keselamatan di perusahaan.

2.      Masalah Mikro
Masalah yang bersifat mikro yang terjadi di perusahaan antara lain terdiri dari :
Ø  Kesadaran, dukungan dan keterlibatan
Kesadaran, dukungan dan keterlibatan manajemen operasi terhadap usaha pengendalian bahaya dirasakan masih sangat kurang. Keadaan ini akan membudaya mulai dari lapis bawah sehingga banyak para karyawan memilki kesadaran keselamatan yang rendah, disamping itu pengetahuan mereka terhadap bidang rekayasa dan manajemen keselamatan kerja juga sangat terbatas.
Ø  Kemampuan yang terbatas dari petugas keselamatan kerja
Kemampuan petugas keselamatan kerja dibidang rekayasa operasi, rekayasa keselamatan kerja, manajemen pengendalian bahaya dirasakan sangat kurang sehingga merupakan kendala diperolehnya kinerja keselamatan kerja yang baik.
Akibat daripada kekurangan ini terdapatnya kesenjangan antara makin majunya teknologi terapan dengan dampak negatif yang makin tinggi dengan kemampuan para petugas keselamatan kerja dalam mengantisipasi keadaan yang makin berbahaya.
Ø  Standard, code of practice
Masih kurangnya standard-standard dan code practice di bidang keselamatan kerja serta penyebaran informasi di bidang pengendalian bahaya industri yang masih terbatas akan menambah memperbesar resiko yang dihadapi.

K.  Evaluasi Program Keselamatan Kerja
Keberhasilan sebuah program keselamatan kerja bisa dilihat dari beberapa indikator berikut ini:
ü  Penurunan tingkat kecelakaan dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan, baik secara kuantitatif (frekuensi kejadian) maupun kualitatif (berat- ringannya cedera/penyakit).
ü  Penurunan jumlah waktu kerja yang hilang akibat terjadinya kecelakaan kerja. produktivitas terjaga dan target terpenuhi.

L.   Gangguan Terhadap Keselamatan kerja
Baik aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamatan kerja salah satunya sebagai berikut:
a)      Kecelakaan – Kecelakaan Kerja
Perusahaan – perusahaan tertentu atau departemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi dari pada lainnya. Beberapa karakteristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut
Ø  Kualitas Organisasi
Tingkat kecelakaan berbeda secara subtasial menurut jenis Industri
Ø  Pekerja Yang Mudah Celaka
Sebagai ahli menunjuk pekerja sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kecelakan bergantung pada perilaku pekerja, tingakt bahaya dalam lingkungan pekerja, dan semata – mata nasib sial
Ø  Pekerja Berperangai Sadis
Kekerasan di tempat pekerja meningkatkan dengan pesat, dan perusahaan dianggap bertanggung jawab terhadap hal itu

M. Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. Juga kecelakaan ini biasanya terjadi akibat kontak dengan suatu zat atau sumber energi. Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1)      Kecelakaan industry (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi ditempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
2)      Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.

N.   Strategi Mengurangi Kecelakaan Kerja
Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja guna meningkatkan keselamatn kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
a)      Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
b)      Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
c)      Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul.
d)     Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sesuai dengan strategi di atas maka program yang diterapkan untuk menterjemahkan strategi itu diantara perusahaan biasanya dengan pendekatan yang berbeda. Hal ini sangat bergantung pada kondisi perusahaan. Secara umum program memperkecil dan  menghilangkan kejadian kecelakaan kerja dapat dikelompokkan : telaahan personal, pelatihan keselamatan kerja, sistem insentif, dan pembuatan aturan penyelamatan kerja.
a)      Telaahan Personal
Telaahan personal dimaksudkan untuk menentukan karakteristik karyawan tertentu yang diperkirakan potensial berhubungan dengan kejadian  keselamatan kerja:
F faktor usia; apakah karyawan yang berusia lebih tua cenderung lebih lebih aman dibanding yang lebih muda ataukah sebaliknya;
F ciri-ciri fisik karyawan seperti potensi pendengaran dan penglihatan cenderung berhubungan derajad kecelakaan karyawan yang kritis, dan
F tingkat pengetahuan dan kesadaran karyawan tentang pentingnya pencegahan dan penyelamatan dari kecelakaan kerja.
Dengan mengetahui ciri-ciri personal itu maka perusahaan dapat memprediksi siapa saja karyawan yang potensial untuk mengalami kecelakaan kerja. Lalu sejak dini perusahaan dapat menyiapkan upaya-upaya pencegahannya.
b)      Sistem Insentif
Insentif yang diberikan kepada karyawan dapat berupa uang dan bahkan karir. Dalam bentuk uang dapat dilakukan melalui kompetisi antarunit tentang keselamatan kerja paling rendah dalam kurun waktu tertentu, misalnya selama enam bulan sekali. Siapa yang mampu menekan kecelakaan kerja sampai titik terendah akan diberikan penghargaan.  Bentuk lain adalah berupa peluang karir bagi para karyawan yang mampu menekan kecelakaan kerja bagi dirinya atau bagi kelompok karyawan di unitnya.

c)      Pelatihan Keselamatan Kerja
Pelatihan keselamatan kerja bagi karyawan biasa dilakukan oleh perusahaan. Fokus pelatihan umumnya pada segi-segi bahaya atau resiko dari pekerjaan, aturan dan peraturan keselamatan kerja, dan perilaku kerja yang aman dan berbahaya.
d)     Peraturan Keselamatan Kerja
Perusahaan perlu memiliki semacam panduan yang berisi peraturan dan aturan yang menyangkut  apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh karyawan di tempat kerja. Isinya harus spesifik yang memberi petunjuk bagaimana suatu pekerjaan dilakukan dengan hati-hati untuk mencapai keselamatan kerja maksimum. Sekaligus dijelaskan beberapa kelalaian kerja yang dapat menimbulkan bahaya individu dan kelompok karyawan serta tempat kerja. Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan melalui pemantauan, penumbuhan kedisiplinan dan tindakan tegas kepada karyawan yang cenderung melakukan kelalaian berulang-ulang.
Untuk menerapkan strategi dan program di atas maka ada beberapa pendekatan sistematis yang dilakukan secara terintegrasi agar manajemen program kesehatan dan keselamatan kerja berjalan efektif  berikut ini.
a.      Pendekatan Keorganisasian
ü  Merancang pekerjaan,
ü  Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan program,
ü  Menggunakan komisi kesehatan dan keselamatan kerja,
ü  Mengkoordinasi investigasi kecelakaan.
b.      Pendekatan Teknis
ü  Merancang kerja dan peralatan kerja,
ü  Memeriksa peralatan kerja,
ü  Menerapkan prinsip-prinsip ergonomi.
c.       Pendekatan Individu
ü  Memperkuat sikap dan motivasi tentang kesehatan dan keselamatan kerja,
ü  Menyediakan pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja,
ü  Memberikan penghargaan kepada karyawan dalam bentuk program insentif.
Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit – penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan.


3)      Memantau Tingkat Keselamtan Kerja
Mewajibkan perusahaan – perusahaan untuk menyimpan catatan insiden – insiden kecelakaan yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan tersebut.
a)      Tingkat Insiden
Indeks keamanan industri yang paling ekspilist adalah tingkat insiden yang menggambarkan jumlah kecelakaan dan penyakit dalam satu tahun
b)      Tingkat Frekuensi
Tingkat frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja bukan dalam tahunan seperti dalam tingkat insiden
c)      Tingkat Kegawatan
Tingkat kegawatan menggambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit
4)      Mengendalikan Kecelakaan
Cara terbaik untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja barang kali adalah dengan merancang lingkungan kerja sedemikian rupa sehingga kecelakan tidak akan terjadi
5)      Ergonomis
Cara lain untuk meningkatakan keselamatan kerja adalah dengan membuat pekerjaan itu sendiri menjadi lebih nyaman dan tidak terlalu melelahkan.
6)      Divisi Keselamtaan Kerja
Strategi lain dalam rangka mencegah kecelakaan adalah pemanfaatan divisi – divisi keselamatan kerja.
7)      Pengubahan Tingkah Laku
Mendorong dilaksanakan kebiasaan kerja yang dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan juga dapat menjadi strategi yang sangat berhasil

Daftar pustaka