BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah
poligami dan poliandri merupakan istilah yang muncul dalam kehidupan
sehari-hari. Istilah ini erat hubungannya dengan perkawinan seseorang dengan
lawan jenisnya, dimana jika muncul suatu ketertarikan seseorang dengan lawan
jenisnya ketika ia sudah menyandang status perkawinan, maka terjadilah poligami
atau poliandri.
Poligami
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Ikatan perkawinan yang salah satu
pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”.
Kata tersebut dapat mencakup pologini yakni “sistem perkawinan yang membolehkan
seorang pria mengawini beberapa wanita dalam waktu yang sama”, maupun
sebaliknya, yakni poliandri, di mana seorang wanita memiliki/mengawini sekian
banyak lelaki.
Poligami
dalam kedua makna di atas dahulu kala dikenal oleh masyarakat umat manusia,
tetapi kemudian agama dan budaya melarang poliandri dan masih membuka pintu
untuk terlaksananya poligami.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Poligami dan
Agama
·
Beberapa alasan
seorang suami mempertimbangkan langkah Poligami :
a.
Ada manusia yang
kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki
isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah
tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah
lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan
tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.
b.
Ada juga di
antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia
dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau
masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak
tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk
menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya
atau daripada harus mencerai yang pertama.
c.
Selain itu
jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah
terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para
pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum
wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah
tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan
ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu.
Karena panggilan fitrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu
mengajak ke arah itu.
§ Beberapa
renungan yang didihadapkan kepada para wanita untuk turut juga memikirkan kaum
sesamanya yang realistisnya jumlah wanita lebih banyak dari pria apabila tidak
adanya ayat Al-quran dan sunnah Rasulallah yang menggambarkan diperbolehkannya
poligami ;
1. Menghabiskan
usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan
menjadi ibu.
2.
Menjadi bebas (melacur, untuk
menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan
bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang
kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi
masyarakat.
3.
Dinikahi secara baik-baik oleh
lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai
istri kedua, ketiga atau keempat.
Tidak
diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta
merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:
"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin."(Al Maidah: 5O)
Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas.
Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.
"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin."(Al Maidah: 5O)
Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas.
Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.
a.
Pendapat tentang poligami dari
beberapa agama :
·
Hinduisme
Baik poligini maupun poliandri
dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun
menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta
tertentu yang melakukan poligami.
·
Buddhisme
Dalam Agama Buddha pandangan
terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
·
Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama
Yahudi menandakan bahwa poligami
diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
·
Kristenisasi
Gereja-gereja
di Eropa pun mengakui poligami hingga akhir abad XVII atau awal abad XVIII. Ini
karena tidak ada teks yang jelas dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami.
Bahkan, kalau kita menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lama poligami dibenarkan,
terbukti antara lain dengan apa yang dikutip di atas, sedang Nabi Isa As. tidak
datang untuk membatalkan Perjanjian Lama, sebagaimana pernyataan beliau sendiri
(Baca Matius V-17), maka itu berarti beliau juga membenarkannya.
Gereja-gereja
Kristen umumnya, (Protestan,
Katolik, Ortodoks,
dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan
poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi
pandangannya sejak masa Paus
Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga
sekarang.
·
Mormonisme
Penganut
Mormonisme pimpinan Joseph Smith
di Amerika Serikat
sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan
poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami
yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan
ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan
sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.
·
Islamisme
Islam pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria beristri lebih
dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat
orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap
seluruh istrinya. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya,
diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk
beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan
poligami untuk pegawai negeri,
dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara Arab dimana poligami tidak diperbolehkan. Berdasarkan
firman-Nya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
perempuan (yatim), maka kawinilah apa yang kamu senangi dari wanita-wanita
(lain): dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat. Lalu, jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak wanita yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
(Q.S. An-Nisâ’[4}: 3 ).
Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan
poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan
dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan
dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU
Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta
Selatan pada Rabu (3/10/2007).
2.2 Hukum Poligami
Perlu kita ketahui bersama sebuah kaidah dalam
agama kita bahwa ketika Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan sesuatu, maka
syariat yang Allah turunkan tersebut memiliki maslahat yang murni ataupun
maslahat yang lebih besar. Sebaliknya, ketika Allah melarang sesuatu maka
larangan tersebut pasti memiliki bahaya yang murni maupun bahaya yang lebih
besar.
Allah berfirman,
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء
وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu
dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)
Sebagai contoh Allah subhanahu wa
ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid yang mengandung maslahat
yang murni dan tidak memiliki mudarat sama sekali bagi seorang hamba. Demikian
pula, Allah subhanahu wa ta’ala melarang perbuatan syirik yang
mengandung keburukan dan sama sekali tidak bermanfaat bagi seorang hamba.
Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan jihad dengan
berperang, walaupun di dalamnya terdapat mudarat bagi manusia berupa rasa susah
dan payah, namun di balik syariat tersebut terdapat manfaat yang besar ketika
seorang berjihad dan berperang dengan ikhlas yaitu tegaknya kalimat Allah dan
tersebarnya agama Islam di
muka bumi yang pada hakikatnya, ini adalah kebaikan bagi seluruh hamba Allah.
Allah berfirman,
كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ
لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ
وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah
sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik
bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk
bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216)
Demikian pula, Allah subhanahu wa
ta’ala mengharamkan judi dan minuman keras, walaupun di dalam judi dan
minuman keras tersebut terdapat manfaat yang bisa diambil seperti mendapatkan
penghasilan dari judi atau menghangatkan badan dengan khamar/minuman keras.
Namun mudarat yang ditimbulkan oleh keduanya berupa timbulnya permusuhan di
antara manusia dan jatuhnya mereka dalam perbuatan maksiat lainnya jauh lebih
besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.
Allah berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
Pada keduanya terdapat keburukan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi keburukan keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Setelah kita memahami kaidah tersebut, maka
kita bisa menerapkan kaidah tersebut pada syariat poligami yang telah Allah
perbolehkan. Tentu di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada
beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan
manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya:
terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa
permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek
poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin
berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan
wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan
kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu,
jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah
orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang
melecehkan syariat Islam.
Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum
muslimin.
Bolehnya
melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ
تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى
وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa:
3)
2.3 Dampak Poligami
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya
berpoligami yang terdiri dari 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Internal
·
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya
berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan
biologis suaminya.
·
Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada
beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam
praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan
menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak
memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
·
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah
tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara,
walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan
karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
·
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri
menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Berpoligi lebih aman dari penyakit tersebut.
·
Kekerasan
terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi,
seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami,
walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
2.
Faktor Eksternal
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Poligami
tidak pernah dilarang, namun dibatasi praktiknya.
Manusia
memiliki kebutuhan dasar untuk mendapatkan keturunan melalui proses reproduksi,
reproduksi ini menimbulkan libido dan nafsu birahi. Biasanya nafsu ini
dikuatkan oleh factor genetic, makanan dan lingkungan. Sebagai makhluk social
dan makhluk berbudaya, manusia harus memiliki pembatasan libido.
Poligami
boleh dilakukan, sedangkan poliandri tidak boleh.
"..........Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda........"
BalasHapus".......Beberapa renungan yang didihadapkan kepada para wanita untuk turut juga memikirkan kaum sesamanya yang realistisnya jumlah wanita lebih banyak dari pria apabila tidak adanya ayat Al-quran dan sunnah Rasulallah yang menggambarkan diperbolehkannya poligami ......."
Jumlah Pria saat ini justru lebih banyak dari wanita loh (Sensus Penduduk 2000, sensus penduduk 2010, data BPS, Pemda seluruh indonesia, CIA, Bank Dunia, dll)
kalo poligami diterapkan saat ini, justru akan semakin banyak bujangan cowok yang terampas kesempatannya untuk menikah. Jadi "pengangguran" kalo malem jumat, hehehehe
Jumlah wanita memang melimpah dibanding pria untuk usia di atas 65 tahun, mauu?? silahkan poligami dengan wanita golongan usia ini
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php
http://health.detik.com/read/2011/10/28/164741/1755096/763/negara-yang-jumlah-prianya-lebih-banyak-bisa-berbahaya?l993306763
http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8
Nihh, hasil sensus penduduk indonesia 2010 (situs resmi BPS n semua Pemda seluruh indonesia loh)
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
Indonesia, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Saat ini di Indonesia n di dunia (terutama negara2 Arab) laki2 lebih banyak dari wanita